Jakarta – Pemerintah Indonesia dilaporkan telah melakukan pemblokiran akses terhadap layanan kecerdasan buatan berbasis percakapan bernama GROCK AI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap platform digital asing yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi nasional.
Pemblokiran tersebut disebut-sebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya dalam rangka penegakan aturan terkait perlindungan data pengguna, moderasi konten, serta kepatuhan terhadap hukum siber yang berlaku di Indonesia.
Alasan Pemblokiran
Berdasarkan informasi yang beredar, GROCK AI dinilai memiliki sejumlah potensi risiko, antara lain:
- Tidak adanya perwakilan resmi atau badan hukum di Indonesia
- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan penyimpanan data pengguna
- Potensi penyebaran konten yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial di Indonesia
Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyedia layanan digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan, wajib mematuhi ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Respons Publik dan Pengamat Teknologi
Pemblokiran GROCK AI memicu beragam tanggapan dari masyarakat digital. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah demi menjaga kedaulatan digital dan keamanan data nasional. Namun, ada pula yang menilai kebijakan ini dapat berdampak pada keterbatasan akses inovasi teknologi global bagi pengguna di Indonesia.
Pengamat teknologi menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam mengatur perkembangan AI yang sangat cepat. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan publik dan dukungan terhadap inovasi teknologi.
Peluang Dibuka Kembali
Kominfo membuka peluang bagi GROCK AI untuk kembali beroperasi di Indonesia apabila pihak pengembang bersedia memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang ditetapkan, termasuk pendaftaran PSE dan penyesuaian kebijakan layanan sesuai hukum nasional.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab, tanpa menutup pintu bagi perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Tanah Air.